Sidoarjo.Terasdelta- Sidang gugatan terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan ini, saksi ahli menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi kepentingan integrasi jalan publik.Perkara dengan nomor registrasi 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo selaku tergugat.
Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan faktual pemerintah daerah dalam merobohkan tembok pembatas, yang pada Kamis (29/1/2026) lalu sempat memicu bentrokan antara warga dan personel Satpol PP.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PTUN Surabaya tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama, didampingi hakim anggota Jimmy Riyant dan Ikawati Utami. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi.
Untuk memperkuat argumentasi hukumnya, pihak tergugat menghadirkan ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. Di hadapan majelis hakim, Syaiful memaparkan bahwa bupati sebagai kepala daerah memiliki otoritas legal untuk mengintegrasikan jalan demi konektivitas publik.
"Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur secara jelas, baik dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo," ujar Syaiful.
Menurut pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim, langkah pemda membuka akses jalan yang menghubungkan Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo ini didasarkan pada tiga regulasi utama:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Syaiful menambahkan, kajian hukum ini sebelumnya juga telah dipaparkan dalam forum koordinasi bersama DPRD Sidoarjo serta unsur Muspida Kabupaten Sidoarjo.
Saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum tergugat mengenai aksi penolakan dan penghalangan pembongkaran oleh sekelompok warga, Syaiful menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum. Ia menekankan bahwa fasilitas umum (fasum) milik daerah yang telah difungsikan sebagai jalan tidak boleh ditutup secara sepihak.
"Dari pandangan hukum tertulis, saya mencatat ada tiga jenis pelanggaran regulasi, yaitu di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah," urai Syaiful.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sewenang-wenang terhadap fasilitas publik memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. "Sanksinya tegas, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga sanksi pidana," imbuhnya.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa majelis hakim memeriksa total lima orang saksi dalam agenda sidang hari ini.
"Hari ini total ada lima saksi yang memberikan keterangan. Pertama adalah saksi ahli dari kami, dosen Unair Dr. Syaiful Aris. Kemudian ada saksi Lukman (warga Jati) dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari unsur Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi dari pihak tergugat intervensi," jelas Komang.
Sidang sengketa tata usaha negara ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan akhir dari masing-masing pihak yang berperkara.(Mec).
