Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Keper Krembung

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T09:51:10Z

Sidoarjo, terasdelta.com - Upaya tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri, untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar klaim kemasan pada saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.

Kemudian ditindak lanjuti tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur langsung melakukan sidak di Pasar Tradisional Larangan Sidoarjo, pada 25 Juli 2025 guna antisipasi peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tim mendapatkan sample beberapa produk dan merk beras premium dan salah satunya dengan merk SPG. Selanjutnya dilakukan cek mandiri di kantor Bulog Surabaya diperoleh hasil, bahwa kualitas beras yang dijual tersebut diduga tidak sesuai dengan mutu standar atau kualitas premium.

Dari hasil kegiatan tersebut kemudian pada 29 Juli 2025 Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras premium oleh CV. Sumber Pangan Grup dengan merk SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo milik Sdr. MLH.


Hasil penyelidikan di lokasi tempat produksi beras merk SPG, disampaikan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025), bahwa pemilik usaha tidak dapat menunjukkan bukti uji lab terhadap beras premium hasil produksi di perusahaannya tersebut, Pemilik CV SPG tidak mempunyai kompetensi atau pengetahuan dalam hal produksi beras premium, terhadap mesin operasional tidak pernah dilakukan uji layak produksi dari pihak yang berwenang serta pada kemasan beras premium dengan merk SPG tercantum tanda SNI dan logo Halal yang pada faktanya belum mempunyai sertifikat tersebut.

"Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG," ujar Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto.

Lebih lanjut Irjen. Pol. Nanang Avianto memaparkan hasil beras oplos merk SPG, bahwa telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu (SNI beras Premium No. 6128 : 2020) yang di tetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. "Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras," tegasnya.

Pemilik dari CV SPG sdr. MLH sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merk SPG ,dengan memiliki mesin sebanyak 3 seat dengan kapasitas produksi perjam yaitu sebanyak 2 Ton beras Premium sehingga dalam satu hari dapat memproduksi maksimal 12 Ton sampai 14 Ton beras per hari.

Terkait cara produksi beras SPG Premium yaitu dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir kemudian masuk ke mesin Kebi lalu masuk Sifter atau pemisah broken kemudian masuk kedalam mesin Color Sorter untuk memisahkan Benda - benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses Packing.

Kemudian beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Polda Jawa Timur juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan, agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110,” tandasnya.

Sementara untuk pemasaran beras tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. "Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras," katanya.

Untuk barang bukti beras oplos yang diamankan terang Kapolresta Sidoarjo, baik dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merk SPG dengan total 12,5 ton.

Terhadap tersangka MLH, dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sam Arif). 
×
Berita Terbaru Update