Asesor Kompetensi BNSP, Riza Ahmadi Thohir, SE., MM., CHRD, CACA (kemeja putih).
Terasdelta.com - Di tengah persaingan tenaga kerja yang ketat, memiliki sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dinilai penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Selain sebagai bukti memiliki kompetensi kerja sesuai standar industri, juga dapat membuka peluang karir yang lebih luas.
Asesor Kompetensi BNSP, Riza Ahmadi Thohir, SE., MM., CHRD, CACA menjelaskan bahwa BNSP adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi di Indonesia, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
"Manfaat sertifikasi BNSP yakni diakui secara nasional sebagai bukti sah bahwa Anda memiliki kompetensi kerja yang sesuai dengan standar industri. Dapat meningkatkan daya saing Anda di pasar kerja, baik nasional maupun internasional," kata Riza dalam keterangannya yang diterima Terasdelta.com, Senin (5/1/2026).
Menurut Riza, sertifikat BNSP dapat membuka peluang karir yang lebih luas, termasuk promosi, proyek besar, atau bahkan tawaran dari perusahaan bergengsi.
"Tentu dengan memiliki sertifikat BNSP adalah bagian dari mendukung usaha dan legalitas UMKM. Sertifikasi BNSP dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan legalitas bisnis Anda di mata hukum," ujarnya.
Riza menegaskan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi BNSP. Tentunya, harus ditentukan sesuai dengan profesi masing-masing.
"Tentukan bidang sertifikasi yang sesuai dengan profesimu, daftar di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh BNSP, ikuti pelatihan dan persiapan uji kompetensi hingga lakukan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang ditentukan," tegasnya.
Riza menambahkan, sertifikasi BNSP memiliki beberapa jenis. Diantaranya sertifikasi KKNI, yakni sertifikasi yang mengacu pada standar nasional dengan 9 jenjang kualifikasi, mulai dari tingkat dasar hingga profesional tingkat tinggi.
"Disamping itu, ada Sertifikasi Okupasi Nasional, yaitu sertifikasi yang menitikberatkan pada kompetensi yang sesuai dengan jabatan kerja tertentu dalam sistem industri nasional. Sertifikasi Cluster, sertifikasi yang berfokus pada kompetensi spesifik dalam industri tertentu. Sertifikasi Unit Kompetensi, sertifikasi yang berfokus pada satuan unit kompetensi tertentu dan Sertifikasi Profisiensi, adalah sertifikasi yang berfokus pada keahlian spesifik dengan indikator kuat," tutup Riza. (Sam Arif).

