Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PMD Sidoarjo Targetkan Jaminan Hari Tua (JHT) Perangkat Desa Terealisasi di 2027

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T14:03:38Z
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM., saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus PPDI Kecamatan Krian, Taman dan Sukodono di Balai Desa Sedenganmijen, Kamis (9/4/2026). 

Terasdelta.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah menseriusi program kesejahteraan bagi perangkat desa. Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM., mengungkapkan bahwa fokus utama pihaknya di tahun 2027 adalah mewujudkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh perangkat desa di wilayah Sidoarjo.

Dalam arahannya, Probo menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia meminta para perangkat desa untuk senantiasa bersyukur dan mulai beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang terdampak dinamika regional maupun internasional.

Saat ini, skema JHT baru dinikmati oleh Kepala Desa (Kades). Namun, Dinas PMD menargetkan pada tahun 2027, seluruh perangkat desa dapat masuk dalam skema kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami berusaha agar apa yang ingin dicapai di 2027 adalah JHT para perangkat. Jika berhasil, kita tidak perlu lagi melakukan klasifikasi rumit, karena JHT dihitung berdasarkan masa kerja," ujar Probo saat memberikan sambutan pada momentum pelantikan pengurus PPDI kecamatan Krian, Taman dan Sukodono di Balai Desa Sedenganmijen, Kamis (9/4/2026). 


Lebih lanjut, Probo menjelaskan bahwa perangkat desa yang memiliki masa pengabdian panjang berpotensi menerima JHT yang lebih besar dibandingkan Kepala Desa. Sebagai ilustrasi, perangkat yang mulai mengabdi sejak usia 30 tahun hingga pensiun di usia 60 tahun (30 tahun masa kerja) akan mendapatkan akumulasi manfaat yang signifikan karena hitungannya didasarkan pada lamanya masa pengabdian.

Meski memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, Probo mengingatkan agar hal tersebut dibarengi dengan peningkatan pengabdian. Ia berharap tidak terjadi ketimpangan di mana kesejahteraan meningkat namun performa kerja justru menurun.

Beberapa poin kedisiplinan yang ditekankan antara lain, peran Sekdes, ketertiban administrasi hingga hierarki kepemimpinan. 

"Sekretaris Desa diharapkan menjadi tonggak kedisiplinan di tingkat desa. Jadi dalam satu hari itu ada pelaksanaan apel harian di masing-masing desa, tertib jam masuk dan pulang, serta minta tolong untuk daftar hadir harus tertib. Harus patuh dan taat kepada pimpinan atau kepala desa. Saya berharap itu, sehingga kalau tercapai bisa beriringan," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo, Achamad Miftach Kurniawan, S.Sos., menyambut baik rencana tersebut. Meski demikian, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai teknis pembiayaan premi JHT tersebut.

"Permasalahannya nanti apakah JHT ini 100 persen diakomodir oleh Pemkab atau dibagi dengan iuran mandiri perangkat desa. Kami masih menunggu keputusan dari PMD dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Miftach.

Saat ini, kepesertaan JHT di kalangan perangkat desa masih bersifat variatif, sebagian sudah ikut secara mandiri, sebagian lainnya belum. Terkait penghasilan, Miftach memaparkan kondisi saat ini di mana Sekretaris Desa menerima sekitar Rp3,4 juta dan perangkat desa lainnya sekitar Rp2,9 juta. Ia berharap ke depannya pendapatan perangkat desa bisa mendekati angka UMK di kisaran Rp4-5 juta.

Miftach juga berpesan kepada seluruh anggota PPDI untuk tetap fokus mengabdi dan menghormati instruksi Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. (Sam Arif).
×
Berita Terbaru Update