Sidoarjo.Terasdelta – Bupati Sidoarjo, Subandi S.H.M.Kn, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah di Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.Rabu (8/4/2026). Dalam kunjungan tersebut,Subandi bersama Camat Tanggulangin,DLHK Sidoarjo menyoroti tumpukan sampah yang menggunung dan sistem pengelolaan yang dinilai belum tertata dengan baik.
Subandi mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut disinyalir telah ada sejak tahun 2013. Ia menyayangkan sistem pengelolaan yang belum sinkron dengan regulasi daerah, terutama terkait retribusi sampah.
Bupati menemukan adanya perbedaan signifikan antara tarif retribusi yang ditarik dari masyarakat dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Di sini ditarik Rp10.000 hingga Rp15.000, padahal semestinya berdasarkan Perbup nilainya berkisar Rp25.000 sampai Rp35.000. Jika tidak sesuai aturan, maka biaya operasional untuk pengelolaan, pemilahan, dan pengangkutan ke TPA tidak akan tercukupi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana segera mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, hingga Camat setempat untuk membangun komitmen bersama. Subandi menegaskan bahwa masalah sampah bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kerja kolektif.
Rencananya tumpukan sampah ini akan dilakukan sejumlah langkah teknis mulai
Pembersihan Total (Clean Up), Sampah yang menumpuk akan diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pemkab akan menyiapkan dukungan anggaran untuk sistem pemilahan dan pembakaran sampah agar tidak lagi dilakukan secara manual dan Normalisasi Akses Mengingat lokasi sampah berada di jalur akses warga tambak, pemerintah akan melakukan pavingisasi jalan agar mobilitas warga dan kendaraan pengangkut tidak terganggu.
Meskipun lokasi tersebut jauh dari pemukiman padat dan dikelilingi tambak, Subandi menegaskan kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat luas.
"Tanggung jawab kita adalah menyelesaikan persoalan TPST di seluruh Sidoarjo. Kita akan duduk bersama, buat kesepakatan, dan setelah itu kita bersihkan semua," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala desa penatarsewu,Choliq menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di desanya ini mempekerjakan lima orang petugas. Rinciannya, empat orang bertugas sebagai pengangkut sampah dan satu orang fokus pada proses pembakaran atau pemusnahan sampah.
Total biaya yang dibutuhkan untuk menggaji kelima pegawai tersebut mencapai Rp5,5 juta per bulan. Namun, pendapatan yang dikumpulkan dari iuran warga—yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per rumah—ternyata masih jauh dari kata cukup.
"Bagaimana cara saya bisa bayar dari pengambilan sampah tadi? Iurannya hanya Rp10.000 sampai Rp15.000. Itu tidak mencukupi," ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan tersebut dan memastikan para petugas tetap menerima haknya, Pihaknya mengaku harus memutar otak. Solusi saat ini adalah dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD).
Setiap bulannya, Dana Desa memberikan subsidi sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk menyokong operasional pengelolaan sampah ini. Langkah ini diambil agar program kebersihan di desa tetap berjalan meski secara ekonomi belum mandiri.
"Kami ambilkan dari Dana Desa. Pihak BPD juga sudah tahu dan memahami kondisi ini. Karena memang tidak ada subsidi dari pihak lain," tambahnya.( Mec ).
