Sidoarjo, terasdelta.com - Peraturan baru terkait kenaikan jabatan fungsional dosen telah berlaku. Dirjen DIKTI telah mengeluarkan aturan peralihan yang penting, untuk dipahami oleh seluruh dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. dengan dikeluarkannya kebijakan baru tersebut, Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo melaksanakan sosialisi Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen dan tenaga pendidik.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber, Dr. Asri Wijayanti SH., MH., CPM. Selaku Wakil Rektor IV bidang SDM, Kerjasama dan Humas. Sebagai narasumber kedua Ir. Nurul Aziza ST., MT. yang menjabat sebagai Direktur SDM,. dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa SH., MH.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Narasumber Ir. Nurul Aziza ST., MT. menyampaikan ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dan proses pengajuan PAK baik yang akan mengikuti perhitungan sesuai PO PAK 2024 ataupun konversi yang akan ditetapkan oleh kementerian.
Tidak kalah penting untuk administrasi lainnya, Nurul Aziza juga menambahkan, perlunya untuk disiapkan seperti pengumpulan bukti-bukti pendukung, pengisian formulir PAK, dan pengunggahan berkas. Selain itu, disampaikan juga mengenai kriteria dan bobot penilaian PAK, seperti karya ilmiah, pengabdian pada masyarakat, dan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas akademik dosen. Narasumber yang sudah 24 tahun terjun di dunia akademis ini memaparkan materinya dengan jelas dan gamblang, sehingga mudah untuk difahami oleh peserta.
Sementara itu Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa SH., MH. meminta para peserta yang hadir langsung untuk membuka akun sisternya, untuk sekaligus praktek pengisian Beban Kerja Dosen (BKD). Ia juga meminta kepada para peserta agar untuk tetap "merawat" Sisternya.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari peserta yang hadir. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, Dr. Nur Rohman ST., MT., Ph.D. salah satu dosen Fakultas Teknik yang menanyakan tentang pengisian lembar kerja dosen " bagaimana jika dosen penguji skripsi, namun belum mendapatkan jabatan fungsional, apakah bisa dimasukkan di LKD?". begitu juga dengan Nadia Albatati S.Si., M.Si dosen Fakultas Ilmu Kesehatan, yang juga bertanya tentang kesulitan pengisian BKD nya di Sister.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh dosen UMAHA, mengenai PAK sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam memenuhi syarat-syarat untuk meraih angka kredit yang optimal. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas akademik dan peningkatan kinerja dosen. (Sam Arif).