Notification

×

Iklan

Iklan

RSI Siti Hajar Bekali Perusahaan Jasa Konstruksi Tentang Cara Penanganan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Kerja

Rabu, 23 Oktober 2024 | Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T03:07:40Z

Sidoarjo, terasdelta.com - Sekitar 70 koordinator utusan dari perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Sidoarjo, dibekali ilmu penanganan gawat darurat (PPGD) oleh Tim Medis Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo. Mereka dilatih tentang cara penanganan pertama bagi korban kecelakaan kerja.

Pelatihan itu dirangkai dengan kegiatan kunjungan ke rumah sakit, yang dipusatkan di Ruang Pertemuan Darun Na'im lantai 3 rumah sakit setempat. 

Direktur RSI Siti Hajar Sidoarjo, H. dr. Iqbal Faizin mengatakan, pelatihan penanganan pertama bagi korban kecelakaan kerja sangat penting. Oleh sebab itu, RSI Siti Hajar bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan itu. 

"Tim kami dari dokter spesialis bedah tulang dan ahli emergency yang akan memberikan materi. Kami berharap, setelah mendapatkan ilmu tersebut, bisa diterapkan di lingkungan kerjanya masing-masing," kata dr. Iqbal kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

dr. Iqbal menambahkan, RSI Siti Hajar terus memberikan manfaat kepada masyarakat tidak hanya dalam hal menangani pasien. Akan tetapi berupa kegiatan yang bersifat pencegahan atau penyuluhan, tentang menjaga kesehatan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala BJPS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menyatakan, pelatihan itu sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan PIC perusahaan jasa konstruksi, terutama bagi yang belum memiliki klinik layanan kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta cukup datang ke rumah sakit terdekat. 

"Jika terjadi kecelakaan kerjakerja dan berisiko cacat, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat. Dan apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta cukup datang ke rumah sakit dan seluruh biayanya akan ditagih pihak rumah sakit ke BPJS," terangnya.

Selama peserta menjalani pengobatan di rumah sakit, sambung Novias Dewi, gajinya akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan memiliki anak yang masih sekolah, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa dari usia TK hingga perguruan tinggi. (Sam Arif).
×
Berita Terbaru Update