Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Rp149,5 Juta untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan.

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T11:04:28Z


 

‎Sidoarjo.Terasdelta - Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menunjukkan kepedulian nyata terhadap pekerja sektor informal di wilayahnya. Sabtu (11/4/2026), Ia secara langsung menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang wafat akibat kecelakaan pekan lalu. 


‎​Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di kediaman ahli waris yang berlokasi di Desa Pertapanmaduretno, Kecamatan Taman. Dalam kunjungan ini, Bupati didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, serta jajaran Forkopimka Kecamatan Taman. 


‎​Total manfaat yang diterima oleh keluarga almarhum mencapai ratusan juta rupiah, yaitu ​Jaminan Kematian Rp70.000.000, ​Beasiswa Pendidikan Anak: Rp79.500.000.​Total Keseluruhan Rp149.500.000

 
​Bupati Subandi mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening keluarga. H. Subandi menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Ia menaruh perhatian khusus pada keberlanjutan masa depan anak almarhum. 

 
‎​"Yang terpenting, anak ini harus tetap sekolah. Pemerintah akan terus mengawal agar pendidikannya tidak terhenti. Harapannya, ke depan bisa meraih masa depan yang lebih baik dan membantu keluarga," tegas Subandi. 

 
‎​Rina, istri almarhum, tak kuasa menahan haru saat menerima kunjungan dan bantuan tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas perhatian yang diberikan di masa sulit ini. 

‎​"Semoga santunan ini dapat membantu memperingan beban ekonomi keluarga saya," ungkapnya. 

‎​Melalui program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan guna memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.( Mec ).

×
Berita Terbaru Update