Notification

×

Iklan

Iklan

DLHK Sidoarjo Dorong Penyempurnaan Tata Kelola Sampah di Desa Penatarsewu.

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T12:29:02Z


 

‎Sidoarjo.Terasdelta - Pengelolaan sampah di tingkat desa masih menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satu fokus utama saat ini pada Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, yang dinilai perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam sistem pengelolaan limbah rumah tangga agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

‎Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo,M. Hajid Arif Hidayat menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemerintah Desa Penatarsewu yang telah menyediakan layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada tahap penumpukan di TPST saja.

‎​
‎​Menurutnya, pengelolaan sampah yang ideal harus melalui beberapa tahap yang saling terintegrasi mulai ​Pengumpulan dari rumah warga. ​Pemilahan dan Pengolahan di TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle). ​Pengangkutan Residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan
‎​Pemrosesan Akhir yang aman di TPA.


‎​"Proses ini harus disempurnakan. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi penumpukan sampah yang berlebihan dan menghindari praktik open dumping (pembuangan terbuka) yang dilarang keras oleh Kementerian PUPR," ujar Hajid saat sidak di TPST Desa penatarsewu.Selasa ( 7/4/2026 ).


‎Ia juga mengungkapkan bahwa iuran sampah di Desa Penatarsewu saat ini masih tergolong sangat murah, sehingga tidak mencukupi untuk membiayai operasional pengelolaan sampah yang menyeluruh.​Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 116 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Desa, serta perhitungan indeks sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2021, standar iuran sampah di Sidoarjo idealnya berada di kisaran Rp25.000 hingga Rp35.000 per bulan.


​"Jika iuran di bawah angka tersebut, akan ada kekurangan anggaran. Akibatnya, pengelolaan sampah menjadi tidak maksimal dan hanya terbatas pada penumpukan di TPST saja, tanpa penanganan residu yang baik," tambahnya.


‎Sementara itu, Sekretaris Desa Penatarsewu​,Heriyanto menyatakan.  Dari total sekitar 815 rumah yang ada di Desa Penatarsewu, sebanyak 600 rumah tercatat aktif mengikuti program penarikan sampah yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sisanya, sekitar 200-an rumah, memilih mengelola sampah secara mandiri karena memiliki pekarangan yang luas atau dengan cara dibakar sendiri.


​Terkait pembiayaan, pihaknya mengakui masih menghadapi kendala anggaran. Saat ini, untuk iuran ​Rumah Tangga Rp10.000 per bulan.​Usaha (Toko/Pengasapan Ikan) Rp15.000 per bulan.
‎​Besaran iuran tersebut dinilai masih minim untuk menutup biaya operasional, terutama untuk upah tenaga kerja.


‎" Saat ini, upah tenaga pengangkut dianggarkan sebesar Rp2.000.000 per orang, sementara tenaga pengolah di TPST sebesar Rp1.200.000. sedangkan Selisih kekurangan biaya operasional tersebut selama ini ditutup melalui anggaran desa." imbuhnya.


‎Ia juga menjelaskan bahwa gedung TPST tersebut sebenarnya telah berdiri sejak tiga tahun lalu. Pembangunan gedung utama ini merupakan inisiasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten menggunakan anggaran daerah.


‎​"Untuk gedung TPST sendiri sudah sekitar tiga tahun yang lalu, itu dibangun oleh DLH Kabupaten," ujarnya.


Fasilitas pembakaran atau cerobong asap yang baru itu telah direalisasikan pada tahun 2023 lalu. ​Berbeda dengan gedung utama, pembangunan fasilitas pembakaran ini menggunakan sumber dana yang berbeda.


​"Untuk bangunan cerobong asap ini (menggunakan) APBDes, anggaran desa," tambahnya.

‎Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembinaan dan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dan masyarakat. Namun, kunci keberhasilannya tetap terletak pada komitmen kolektif antara pemerintah desa dan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembiayaan serta sistem pengelolaan sampah yang baru.( Mec ).

×
Berita Terbaru Update