Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Bupati Sidoarjo Subandi Terapkan WFH Setiap Jumat.

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T11:31:02Z


‎Sidoarjo.Terasdelta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).


Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026,Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor (Work from Office/WFO) dan tugas di rumah (Work from Home/WFH). Rabu ( 1/4/2026 ).


‎Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.



‎Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.



‎"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,"Imbuhnya.



ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir. Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama, di antaranya:

‎ * Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara riil.
‎ * Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.
‎ * Lingkungan: Menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan.
‎ * Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.


‎Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100%, antara lain:

‎ * Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
‎ * Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat).
‎ * Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).
‎ * Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).
‎ * Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).
‎ * Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).


‎Selain pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70%.



‎Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih dari 5 km dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.


‎Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air, BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ( Mec ).

×
Berita Terbaru Update