Sidoarjo.Terasdelta – Dua dekade sejak peristiwa semburan lumpur pada tahun 2006 silam, sejumlah persoalan ganti rugi korban lumpur masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Salah satunya dialami oleh Yayasan Darussalam, pengelola Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Hingga saat ini, pihak yayasan menyatakan belum menerima kejelasan maupun pembayaran terkait ganti rugi bangunan masjid seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut.
Perwakilan keluarga wakif sekaligus warga asli Kelurahan Mindi, Achmad Rofi,i. mengungkapkan bahwa sertifikat asli masjid tersebut hingga kini masih berada di tangannya karena belum adanya eksekusi pembayaran dari pihak pemerintah.
"Dulu (berkas) sudah masuk di Peta Area Terdampak (PAT) Sidoarjo dan proses verifikasi pun sudah selesai. Tetapi ketika sampai pada eksekusi pembayaran, ternyata tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak adanya anggaran yang mencukupi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," ujar Achmad Rofi'i saat berada di masjid Al ikhlas Mindi.Kamis (4/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, wilayah yang masuk dalam area tanggul atau PAT menjadi tanggung jawab penyelesaian pihak Minarak Lapindo Jaya. Sementara itu, untuk wilayah di luar area tanggul sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo ini menjelaskan bahwa untuk fasilitas lain di bawah naungan yayasan seperti pondok pesantren dan madrasah, proses ganti rugi sudah rampung diselesaikan. Namun, khusus untuk bangunan masjid, prosesnya mandek hingga sekarang.
Meski status ganti ruginya belum jelas, pihak yayasan dan warga sekitar tetap berkomitmen untuk menjaga dan merawat tempat ibadah tersebut. Masjid Al-Ikhlas hingga kini masih aktif digunakan untuk kegiatan keagamaan sehari-hari, termasuk salat rawatib berjamaah dengan imam yang dijadwalkan secara rutin.
"Masjid ini setiap hari tetap kami gunakan dan kami jaga. Selain warga sekitar, masjid ini juga sering menjadi tempat istirahat dan salat bagi para musafir yang datang dari berbagai daerah," tambah Rofi'i
Meski pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pembayaran di dalam Peta Area Terdampak (PAT), warga berharap perhatian yang sama juga diberikan untuk wilayah di luar peta tersebut.
Achmad Rofi'i menyatakan bahwa penanganan untuk area di luar peta terdampak masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, baik pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami berharap kepada pemerintah, khususnya untuk wilayah di luar peta terdampak yang menjadi kewajiban pemerintah, agar PR-PR ini segera diselesaikan. Ini menjadi momen penting dalam refleksi 20 tahun semburan lumpur Sidoarjo," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa wilayah yang terdampak di luar tanggul saat ini cakupannya sudah meluas, sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan responsif dari pihak Pemkab Sidoarjo.
"Ini jelas kewajiban yang menempel pada pemerintah. Kami bersyukur jika area di dalam tanggul bisa diselesaikan, namun area di luar tanggul justru di situlah kewajiban utama pemerintah untuk segera menuntaskannya," tegasnya.
Hingga saat ini, warga di luar peta terdampak terus mendorong percepatan validasi dan pencairan ganti rugi agar mereka mendapatkan kepastian atas ruang hidup mereka yang ikut terimbas luapan lumpur.(Mec).
