Sidoarjo.Terasdelta – Regenerasi kepenguran dalam sebuah organisasi idealnya menjadi momentum yang menyejukkan. Semangat inilah yang melandasi gelaran Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ke-9 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung khidmat di Pendopo H. Ash'ari, Desa Ketimang. Ahad (28/06/2026).
Acara yang dihadiri oleh jajaran Forkopimka, Ketua MWCNU Wonoayu Ir. H. Anas Dimyati, perwakilan PC Fatayat NU Sidoarjo, serta seluruh elemen Badan Otonom (Banom) NU ini sejatinya berjalan dengan lancar. Namun, layaknya sebuah forum demokrasi di lingkungan nahdliyin, dinamika berorganisasi tetap mewarnai jalannya sidang pleno, khususnya terkait komitmen penegakan aturan organisasi.
Dinamika mulai menghangat saat memasuki Sidang Pleno II yang membahas Rancangan Tata Tertib (Rantatib) pemilihan ketua. Perhatian para peserta konferensi tertuju pada Pasal 26, yang mengamanatkan bahwa calon ketua umum wajib telah lulus pelatihan kader formal, baik Latihan Kader Dasar (LKD) Fatayat NU maupun PKPNU/MKNU.
Meski sempat melewati diskusi yang cukup dinamis, seluruh utusan dari 24 Pimpinan Ranting (PR) se-Wonoayu akhirnya sepakat dan mengesahkan pasal tersebut demi menjaga mutu kaderisasi.
Ketua Panitia Penyelenggara, Nurul Lailatus Sifa', berharap, momentum ini dapat melahirkan nakhoda baru yang membawa kemajuan signifikan bagi organisasi ke depan.
"Saya harapkan siapapun yang terpilih mudah-mudahan tetap amanah, konsisten, dan juga seluruh anggota Fatayat PAC Wonoayu bisa terus memberikan dukungan penuh (support) terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya," pungkasnya.
Namun, suasana setelah sidang sempat diwarnai perbedaan pandangan. Pihak Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sidoarjo menyarankan adanya peninjauan kembali terhadap aturan yang baru disahkan tersebut. Pihak cabang memandang bahwa syarat kaderisasi formal tidak bersifat mutlak dalam bursa pencalonan.
Saran peninjauan ulang tersebut disayangkan oleh Ketua sidang pleno, Masni'atur Rahimah. Dengan penuh rasa hormat, ia berharap semua pihak bisa konsisten dalam mengimplementasikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang menjadi komitmen bersama.
"Langkah ini dikhawatirkan memicu kebingungan di tingkat bawah. Rekan-rekan PAC sudah berupaya maksimal melaksanakan LKD pada periode ini demi memenuhi amanat organisasi," tutur Masni'atur.
Nada serupa juga disampaikan oleh Ketua Ranting Fatayat NU Perumtas, Sriajeng Sumiati. Beliau berharap proses kaderisasi berjenjang tetap dihormati sebagai syarat prinsipil seorang pemimpin.
"LKD adalah bekal penting bagi seorang pemimpin di tingkat anak cabang agar dapat mengayomi ranting-ranting di bawahnya dengan baik," ungkap Sriajeng.
Menanggapi dinamika yang terjadi, Ketua MWCNU Wonoayu, Ir. H. Anas Dimyati, memberikan pandangan yang menyejukkan sekaligus mendalam. Beliau mengingatkan kembali bahwa esensi dari proses kaderisasi di lingkungan NU baik PD-PKPNU maupun LKD bukanlah sekadar urusan administratif di atas kertas.
"Sertifikat itu memang bukti legalitas, namun di dalamnya terkandung nilai sakral proses pembaiatan. Ada khidmah dengan keikhlasan hati, harapan meraih rida Allah, serta keinginan kuat untuk diakui sebagai santri Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari. Itulah wujud loyalitas kader yang sesungguhnya," pesan H. Anas Dimyati.
Beliau berharap agar dinamika ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang bijaksana, jernih, dan objektif, mulai dari tingkat Cabang, Wilayah, hingga Pusat.
Bagaimanapun, menjaga kesolidan, sinergitas, dan keharmonisan antar-badan otonom NU tetaplah menjadi prioritas utama yang harus dijunjung bersama demi kemaslahatan umat. (Mec)
