Notification

×

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenag Jatim Dorong Layanan Publik Inklusif: Sediakan Format Braille hingga Aplikasi CERIA.

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T09:22:38Z


‎Sidoarjo.Terasdelta — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

‎Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Ruang Video Conference Lt. 2 Kanwil Kemenag Jatim. Selasa (28/7/2026). Forum ini melibatkan berbagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan tampak hadir dalam forum tersebut, antara lain PWNU Jatim, PWM Jatim, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Jatim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Jatim, Baznas Jatim, Forum Organisasi Zakat (FOZ) Jatim, Baznas Jatim, YPI Raudlatul Banat, Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah, serta insan pers, guna mengevaluasi sekaligus menyerap masukan terkait standar pelayanan publik.

‎Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Jatim, Syaikhul Hadi, menjelaskan bahwa FKP diselenggarakan untuk memastikan seluruh unit kerja—mulai dari bidang keagamaan, pendidikan, hingga kerukunan umat dapat terus meningkatkan kualitas layanannya.

‎"Kami ingin mengevaluasi apakah layanan yang kami berikan sudah sesuai, baik dari sisi persyaratan, jangka waktu penyelesaian, maupun mekanismenya," ujar Syaikhul.

‎Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan pelayanan ramah kelompok rentan, Kemenag Jatim memproduksi informasi standar pelayanan dalam format huruf Braille bagi penyandang difabel netra, serta menyediakan sarana khusus bagi difabel rungu.

‎"Kami sudah menyiapkan standar pelayanan berformat Braille agar dapat diakses oleh saudara-saudara kita yang difabel. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif," kata Syaikhul.

‎Selain aspek inklusivitas, Kanwil Kemenag Jatim juga membeberkan kepastian tenggat waktu dan biaya pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa). Di antaranya:

· ‎Izin Pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ): Estimasi waktu 15 hari kerja.

· ‎Rekomendasi Ormas Islam: Estimasi waktu 3 hari kerja.

· ‎Biaya: Seluruh proses dipastikan gratis (tanpa pungutan biaya).

‎Sementara itu, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Moh. Arwani, menyampaikan bahwa efisiensi pelayanan kini didukung penuh oleh sistem digital. Pihaknya mengintegrasikan Standard Operating Procedure (SOP) ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aplikasi CERIA.

‎Melalui aplikasi CERIA, masyarakat yang membutuhkan layanan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor wilayah.

‎"Masyarakat cukup duduk manis dari rumah, kantor, atau lembaga, lalu mengunggah berkas persyaratan melalui website aplikasi CERIA," tutur Arwani.

‎Meski demikian, bagi warga yang tetap harus hadir secara fisik terutama penyandang disabilitas pihaknya telah menyiapkan alur dan fasilitas pelayanan khusus di lokasi.

‎Dalam kesempatan tersebut, Arwani juga menekankan pentingnya penguatan program zakat dan wakaf sebagai salah satu prioritas Kemenag RI untuk kesejahteraan umat. Bidang Penais Zawa memegang peran strategis mulai dari verifikasi teknis pendirian LAZ, pendampingan audit syariah, hingga pengawalan Gerakan Wakaf Uang dan sertifikasi tanah wakaf.

‎"Potensinya sangat besar, sehingga kita harus terus menggerakkan serta membangun kerja sama dan kolaborasi dengan ormas keagamaan, BAZNAS, LAZ, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI)," pungkasnya.

‎Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) Kanwil Kemenag Jatim pada tahun anggaran mendatang demi mendukung terwujudnya good governance.(Mec).

×
Berita Terbaru Update