Sidoarjo.Terasdelta — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menyalurkan dana insentif dan penghargaan kepada sekitar 5.500 guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan bantuan secara simbolis digelar di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (19/8/2026) malam.
Peluncuran program insentif tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa seluruh penerima insentif wajib memenuhi kriteria administratif, yakni berstatus warga KTP Sidoarjo serta terdaftar dalam data Educational Management Information System (EMIS) Kemenag.
"Tujuan kita memberikan insentif kepada guru ngaji adalah untuk membentuk karakter moral agama anak-anak kita. Sidoarjo dikenal sebagai kota santri, anak-anak harus kita dorong untuk rajin mengaji. Terlebih di daerah urban seperti Sidoarjo, peran guru ngaji sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke hal negatif seperti narkoba," ujar Subandi.
Guna menjamin akuntabilitas, Pemkab Sidoarjo menetapkan alokasi insentif sebesar Rp4,2 juta per tahun untuk setiap guru ngaji. Seluruh dana disalurkan secara nontunai melalui direct transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Subandi mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak melakukan pemotongan dana insentif dengan alasan apa pun, termasuk dalih pembangunan sarana prasarana TPQ.
"Sama sekali tidak boleh ada potongan. Kalau ada lembaga atau organisasi TPQ yang ingin membangun kantor atau butuh lahan, pemerintah daerah wajib dan siap memberikan hibah atau bantuan pembangunan secara resmi, bukan dengan memotong hak guru ngaji," tegasnya.
Menanggapi isu serta laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana di tingkat basis, Pemkab Sidoarjo telah berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kepolisian.
Kasus dugaan penyelewengan dana insentif tersebut saat ini telah dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Kota Sidoarjo serta ditangani oleh Inspektorat dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diproses secara hukum.
"Hari ini sudah ada laporan ke Kasat Reskrim. Pak Inspektur dan Pak Sekretaris juga sudah menyampaikan bahwa masalah ini sedang diproses. Kami tegaskan, niat awal kita adalah membantu kemaslahatan guru ngaji, jangan sampai diciderai oleh tindakan yang melanggar hukum," kata Subandi.
Melalui mekanisme penyaluran langsung ke rekening pribadi, Pemkab Sidoarjo berharap dana apresiasi ini dapat diterima penuh tanpa pangkasan, sekaligus menjadi pemantik semangat bagi tenaga pendidik keagamaan dalam membina moral generasi muda di Sidoarjo.(Mec).
