Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Beban TPA, Sektor Swasta dan DLHK Sidoarjo Dorong Industri Terapkan Pengelolaan Sampah "Zero to Landfill"

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T09:05:12Z


 

‎Sidoarjo. Terasdelta — Sektor swasta terus mendorong penanganan krisis sampah terpadu di kawasan industri Jawa Timur. Upaya menekan akumulasi limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilakukan melalui edukasi tata kelola limbah mandiri berkonsep Zero to Landfill yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan. Kegiatan Sosialisasi ini digelar disalah satu kedai kopi di kapling DPR Sidoarjo.Rabu (19/8/2026).

‎Direktur Utama CV Nasional Public Needs, Ainul Zurroh, S.T. menyatakan bahwa transisi dari pengolahan sampah tingkat dasar menuju sistem Zero to Landfill menjadi kunci penting untuk mengurangi beban TPA yang kian kritis. Saat ini, pihaknya mencatat volume pengolahan sampah harian mencapai 18 hingga 20 ton yang mendominasi kawasan industri, pergudangan, dan sektor komersial.

‎"Harapannya industri semakin sadar dan mau mengolah sampahnya minimal pengolahan dasar hingga mencapai Zero to Landfill sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang secara signifikan," ujar Ainul.

‎Lebih dari 50 entitas bisnis dari wilayah Sidoarjo, Surabaya, hingga Pasuruan mengonfirmasi komitmen mereka dalam program pengolahan limbah secara mandiri tersebut.

‎Strategi pencapaian Zero to Landfill ini tidak hanya bersandar pada skema konvensional Reduce, Reuse, Recycle (3R), melainkan juga mengintegrasikan pengolahan residu akhir menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sumber energi terbarukan.

‎Di sisi regulasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menegaskan legalitas dan kewajiban pemilahan sampah langsung dari sumbernya.

‎Penyuluh DLHK Sidoarjo, Indah Yuliati,S.E. menekankan bahwa sektor manufaktur wajib mengategorikan limbah secara rinci meliputi pemisahan limbah organik untuk komposting, pengolahan non-organik, penanganan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta pengiriman residu akhir yang terukur ke TPA.

‎"Pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional dengan mencampur limbah. Pemilahan dari sumber adalah kewajiban hukum dan operasional bagi seluruh pelaku industri," tegas Indah.

‎Ia menambahkan bahwa penyedia jasa pengelolaan sampah pihak ketiga yang bermitra dengan industri wajib memiliki legalitas hukum yang terverifikasi.

‎Guna memastikan keberlanjutan program, keterlibatan akademisi menjadi instrumen vital dalam memetakan karakteristik sampah wilayah. Plt. Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Dr. Hadi Ismanto, S. H.I, M.Pd.menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan limbah industri membutuhkan pendekatan berbasis analisis teknis dan riset terapan.

‎Unusida mengonfirmasi kesiapan untuk menerjunkan tenaga ahli dan mahasiswa dari disiplin ilmu Teknik Lingkungan, Kimia, serta Industri guna mendampingi transformasi tata kelola limbah di tingkat kawasan maupun komunitas lokal.

Sinergi tripartit antara industri swasta, regulator pemerintah, dan perguruaan tinggi ini diharapkan menjadi percontohan integrasi pengelolaan limbah industri yang berkelanjutan dan bernilai ekonomis di Jawa Timur.(Mec).


×
Berita Terbaru Update