Pasuruan.Terasdelta - Seorang Warga Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tidak bisa mengurus perpanjangan pajak tahunan diakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 Tahunannya hilang. Minggu (13/8/23).
Musibah kehilangan
STNK 5 tahunan itu menimpah pada Suyono ( 58) Warga Dusun Cangkring Malang Selatan
RT 04 RW 03 Desa Cangkring Malang.Ia mengetahui jika STNK motor beat Nopol N
5150 TDU miliknya tidak ada di dalam plastik Ketika akan mengerus perpanjangan
pajak tahunan di Samsat Polres Pasuruan pada Jumat (11/8/23) pagi.
“Saya tidak
ingat hilangnya kapan,karena pas waktu ngurus perpanjangan pajak ditolak petugas
Samsat.karena tidak ada STNK yang 5 tahunan itu,hanya pajak tahunan saja. Ceritanya
Seketika
itu,Ia langsung melaporkan kehilangannya ke Polsek Beji dan telah buatkan Surat
Keterangan Tanda Lapor hilang Nomor: SKTL/746/VIII/2023/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES
PASURUAN/POLDA JATIM dan laporan kemajuan nomor: LPJU/46/VIII/TUK
.7.2.1/2023/POLSEK BEJI tertera tandangan tangan Kepala Kepolisian Polsek Beji Kompol
Yokbeth Wally.S.I.K.
“Saya diberikan
surat SKTL dan laporan kemajuan sebagai bukti bahwa telah mengurus kehilang.Katanya.
Musibah ini
hendaknya menjadi Pelajaran bagi semua pemilik kendaraan baik kendaraan roda 2 maupun
roda 4 ,bahwa STNK 5 tahunan itu penting untuk disimpan dengan rapi. Jika STNK
hilang,maka tidak bisa mengurus perpanjangan pajak tahunan.(Mec)