Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah TPSK dan SPPA, PAC Muslimat NU Sukodono & LBH Ansor Sidoarjo MOU UU Nomor 11 & 12 Tahun 2012 - Tahun 2022.

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T23:51:08Z


 

Sidoarjo.TerasDelta - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sukodono, Kabupaten berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo Melakukan Memorandum of Understanding ( MOU ) tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) DiAula Yayasan Al-Maslachah, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sabtu (22/11/2025).


‎Kegiatan ini juga digelar sosialisasi yang

‎dihadiri anggota DPRD Jatim Hj Anik Maslachah, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukodono, serta Ketua LBH Ansor Sidoarjo. Tampak hadir pula, Ketua PAC Muslimat NU Sukodono, serta utusan dari sejumlah 19 ranting Muslimat NU se-Kecamatan Sukodono.


‎Ketua PAC Muslimat NU Sukodono, Faridah M dalam kesempatan tersebut mengatakan. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


‎“Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan sosialisasi Undang-Undang tentang perlindungan perempuan dan anak. Tadi juga sekaligus ada penandatanganan kontrak kerja sama (MoU) antara PAC Muslimat NU Sukodono dengan LBH Ansor Sidoarjo,” katanya.


‎Lebih lanjut, Faridah berharap, ke depan nanti apabila PAC Muslimat Sukodono membutuhkan bantuan pendampingan hukum, terutama kasus KDRT, bisa langsung mendatangi LBH Ansor Sidoarjo.


‎“Dalam waktu dekat Kita juga akan membentuk tim khusus di tingkatan PAC Muslimat NU Sukodono agar nanti bisa membantu memfasilitasi masyarakat apabila ada kasus yang perlu ditangani untuk kemudian kami sampaikan ke LBH Ansor Sidoarjo,” tutupnya.


‎Sementara, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto mengungkapkan, angka kekerasan seperti kasus bullying, kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta KDRT saat ini semakin meningkat. Oleh karenanya, kegiatan ini penting untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kekerasan tersebut.


‎“LBH Ansor Sidoarjo siap kapanpun ketika diminta bantuan oleh NU, Nahdliyin, dan masyarakat. Harapannya, LBH Ansor Sidoarjo bisa terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan hari ini kita sudah tanda tangan kontrak kerja sama dengan PAC Muslimat NU Sukodono,” ungkapnya.


‎Di sisi lain, Hj Anik Maslachah, anggota DPRD Jatim mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi hukum tentang TPKS dan SPPA tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus dilakukan secara masifndan dirinya mendorong agar NU dan badan otonom (banom) di tingkat kecamatan untuk membentuk tim khusus penanganan terhadap kasus KDRT.


‎“Kami siap bekerjasama memfasilitasi pelatihan bagi semua masyarakat, mulai dari bagaimana melakukan analisa orang dan anak yang mengalami korban. Hingga kemudian melakukan identifikasi, klasifikasi, sampai pada penanganannya seperti apa,” tegasnya.


‎Dalam kegiatan ini, para peserta terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Ansor Sidoarjo, Siti Asiyah Fatmah.


‎Acara ini dihadiri anggota DPRD Jatim Hj Anik Maslachah, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukodono, serta Ketua LBH Ansor Sidoarjo. Tampak hadir pula, Ketua PAC Muslimat NU Sukodono, serta utusan dari sejumlah 19 ranting Muslimat NU se-Kecamatan Sukodono.( Mec )

×
Berita Terbaru Update