Dok. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP), Sunandar, S.H.
Terasdelta.com - Pengangkatan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari kalangan serikat pekerja. Langkah ini dinilai sebagai babak baru bagi perjuangan buruh di tingkat kebijakan nasional.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP), Sunandar, S.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada figur gerakan buruh tersebut.
"Sebagai Ketua Umum FSP KEP sekaligus Ketua Majelis Nasional KSPI, saya merasa bangga Presiden KSPI diminta dan diangkat menjadi Penasehat Khusus Presiden. Ini menjadi bukti bahwa selama ini Bung Iqbal tetap berada dalam garis perjuangan yang lurus, memperjuangkan hak dan kepentingan buruh Indonesia secara konsisten," ujar Sunandar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2026).
Menurut Sunandar, penunjukan Said Iqbal bukan sekadar jabatan struktural, melainkan sebuah pengakuan nyata dari pemerintah atas konsistensi perjuangan gerakan buruh di Indonesia selama ini.
Masuknya tokoh buruh ke dalam lingkaran strategis pemerintahan menunjukkan bahwa aspirasi pekerja kini mendapatkan ruang yang lebih besar dan inklusif dalam proses pengambilan kebijakan nasional. Tak hanya itu, komitmen pemerintah untuk mendengar langsung suara dari akar rumput sektor ketenagakerjaan.
Kehadiran Said Iqbal di Kabinet Merah Putih diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan, terutama dalam memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan nasional. Saat ini, momentumnya dinilai sangat krusial karena pemerintah tengah dihadapkan pada proses penyusunan dan penetapan regulasi ketenagakerjaan baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
"Kita semua berharap masuknya Bung Said Iqbal dalam Kabinet Merah Putih dapat menjadi energi positif bagi lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja. Apalagi menjelang proses penetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK Nomor 168, yang selama ini menjadi harapan besar buruh Indonesia," tegas Sunandar.
Sunandar menekankan bahwa momentum berharga ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperkuat sinergi tripartit nasional.
Ia berharap kehadiran Said Iqbal mampu menjembatani dialog yang lebih intensif antara tiga pilar utama yaitu pemerintah, selaku regulator, pengusaha, selaku penyedia lapangan kerja dan pekerja, selaku roda penggerak ekonomi.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan demi kemajuan bangsa serta peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. (Sam Arif).
