Kakanwil Kemenag
Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram mengatakan Kementerian Agama kembali
memperpanjang kesempatan bagi jemaah haji Jawa Timur untuk melunasi Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Ia mengatakan bahwa
pelunasan biaya haji diperpanjang mulai Senin ini hingga 19 Mei 2023.
Maram menjelaskan,
pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan
lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 2465 jemaah yang
belum melunasi dari kuota yang tersedia untuk Jawa Timur. "Karena masih
ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ungkap
Kakanwil.
“Tahap pelunasan
biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” tambah
Maram, Senin (15/5).
Menurut Maram,
jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak
11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap
diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat
melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,”
tuturnya.
“Termasuk bagi
jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini
hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar
dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,”
sambungnya.
Selain itu, lanjut
Maram, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan
kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan
pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan
menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar
15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
“ Provinsi
Jawa Timur mendapat Kuota Cadangan sebesar 35%,” jelas Maram.
“Jemaah yang
melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai
dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada
masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi
prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan
yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi
berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil
aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan
Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling
rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak
memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.
Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi
dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke
bank,” tegas Maram.
“Hanya yang
memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,”
lanjutnya.
Kakanwil
menambahkan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang
sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih
reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei
2023.
“Waktu pelunasan
Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.(dul)